KUALA LUMPUR: Pendiri Rumah Bonda Siti Bainun Ahd Razali akan mengetahui nasibnya esok hari, entah dibebaskan atau dihukum atas dua tuduhan penelantaran dan pencabulan seorang gadis remaja down syndrome yang dikenal dengan nama Bella.
Sidang Pengadilan Hakim Izralizam Sanusi diperkirakan akan membacakan putusan di akhir pembelaan pada pukul 10 pagi.
Pada 9 Maret, pembela menutup kasus tersebut setelah menghadirkan delapan saksi dengan Siti Bainun sebagai saksi pertama yang bersaksi dalam persidangan yang dimulai pada 26 Januari.
Saksi lain yang bersaksi adalah dosen senior bidang psikologi perkembangan untuk anak dan remaja berkebutuhan khusus, Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Dr Abdul Rahman Ahmad Badayai, petugas wawancara Child Interview Center (CIC) Sersan Siti Nur Balqes Abdul Rahim dan Nor Aidil Farhab Johaizad.
Siti Bainun, 31, seharusnya bersaksi dalam pembelaannya pada 16 Januari, tetapi persidangan ditunda setelah tiga pengacaranya, yaitu Nur’Aminahtul Mardiah Md Nor, Mohammad Farhan Maaruf dan Nur Ellena Mohamed Razif, mundur dari mewakilinya.
Proses pembelaan berlanjut keesokan harinya, namun dua pengacaranya yang lain, Nurul Hafidzah Hassan dan Asiah Abd Jalil, juga memutuskan untuk mundur dari mewakili Siti Bainun, sehingga terdakwa tidak didampingi pengacara.
Pada 26 Januari, Hakim Izralizam memerintahkan Siti Bainun untuk bersaksi dalam pembelaannya sendiri meski perempuan tersebut tidak didampingi pengacara agar tidak mengganggu jalannya kasus.
Namun, pada 20 Februari lalu, Siti Bainun mengangkat kembali Mohammad Farhan yang telah mewakilinya selama persidangan di tingkat kejaksaan.
Kejaksaan menghadirkan 22 saksi termasuk mantan penghuni Rumah Bonda yaitu Yasmin Nahar Mahmood, psikiater Dr Wan Asyikin Wan Azlan, asisten manajer perusahaan swasta Zurianty Sudin dan ahli bedah plastik Dr Salmi Mohamed Shukur yang bersaksi di persidangan yang dimulai pada 30 Maret 2022. .
Pada 24 November 2022, pengadilan memerintahkan Siti Bainun untuk membela diri atas dua dakwaan tersebut setelah menemukan bahwa kejaksaan berhasil membuktikan kasus prima facie terhadapnya.
Siti Bainun didakwa menelantarkan dan menganiaya gadis Down Syndrome berusia 13 tahun yang menyebabkan korban menderita luka fisik dan emosional di sebuah unit kondominium di Wangsa Maju antara Februari dan Juni 2021.
Tuduhan itu berdasarkan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda RM50.000 atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Azizah Mohamad, Zilfinaz Abbas, Zahida Zakaria, Fazeedah Faik dan Shakira Aliana Alias sedangkan pengacara Datuk Khairul Anwar Rahmat, Datuk Baljit Singh Sidhu, Datuk Ikbal Salam dan Mohd Radzi Yatiman ditunjuk oleh Mahkota Tunku dari Johor Tunku Ismail Sultan Ibrahim sebagai pengacara pengawas. – Bernama
Sesungguhnya bagan Data SGP dan Data https://joicfp-shop.com/ 2021 ini mempunyai beraneka profit andaikan di memakai bersama dengan bagus. Betul, para togeler dapat membuahkan bagan information hk ini selaku https://produk-andalan.com/ dalam memicu perkiraan togel hkg malam hari ini. Dengan menganalisa history pengeluaran hk terlengkap sampai waktu ini para togeler sanggup dengan enteng meyakinkan nilai yang hendak pergi di rentang kala kelak pada https://tulsafireandwaterrestoration.com/ togel hongkong.