life

Khalid Samad gagal mendapatkan izin untuk mengajukan banding

PUTRAJAYA: Mantan Menteri Wilayah Federal Khalid Abdul Samad gagal mendapatkan izin untuk melanjutkan bandingnya di Pengadilan Federal terkait keputusan Pengadilan Tinggi untuk menyisihkan ganti rugi sebesar RM80.000 yang diberikan kepadanya dalam gugatan pencemaran nama baik.

Khalid menggugat mantan Chief Executive Officer Institut Studi Strategis Islam Malaysia (IKSIM) Profesor Datuk Mahamad Naser Disa yang diduga mencemarkan nama baik dirinya terkait isu RUU Peradilan Syariah (Amandemen) 2016 atau RUU 355.

Pada 17 Juli 2019, Pengadilan Tinggi memenangkan Khalid dan memerintahkan Mahamad Naser untuk membayar ganti rugi.

Namun, Pengadilan Tinggi pada 28 Januari mengizinkan banding Mahamad Naser untuk mengesampingkan keputusan Pengadilan Tinggi yang menyebabkan Khalid mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan Federal.

Permohonannya didengar oleh panel tiga hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Banding Tan Sri Rohana Yusuf dan Hakim Pengadilan Federal Datuk Harmindar Singh Dhaliwal dan Datuk Mohamad Zabidin Mohd Diah dalam proses yang berlangsung secara online.

Dalam putusannya, Rohana yang mengepalai majelis hakim mengatakan, pengadilan telah mempertimbangkan semua dalil yang diajukan dan menemukan bahwa permohonan Khalid tidak memenuhi syarat untuk diberikan izin untuk melanjutkan banding.

Oleh karena itu, ia menolak aplikasi tersebut dan memerintahkan Khalid untuk membayar biaya RM30.000.

Pada Desember 2017, Khalid menggugat Mahamad Naser setelah mengklaim bahwa terdakwa telah mengeluarkan pernyataan fitnah terhadapnya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) pada 28 September 2017 di Masjid Tengku Ampuan Jemaah, Bukit Jelutong, Shah Alam.

Khalid menuding Mahamad Naser, dalam ceramahnya yang bertajuk “Discourse on current issues and legislation at the Selangor state level: Doctrine: Challenges and the Constitution”, telah membuat pernyataan termasuk menggambarkan penggugat sebagai penentang keras RUU 355, menentang penerapan UU 355. hukum syariah termasuk hudud dan upaya menentang untuk memberdayakan Pengadilan Syariah. .

Komisioner Yudisial Rohani Ismail dalam putusannya memutuskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak menemukan bukti yang menunjukkan bahwa Khalid telah mengeluarkan pernyataan bahwa dia menentang RUU355.

Khalid diwakili oleh pengacara Muhammad Faiz Fadzil sementara Datuk Hasnal Rezua Merican mewakili Mahamad Naser.-Bernama

Sesungguhnya bagan Data SGP dan Data https://sf-serbia.com/ 2021 ini membawa berbagai profit seandainya di memakai bersama dengan bagus. Betul, para togeler mampu menghasilkan bagan data hk ini selaku https://thesurgeexperience.com/ didalam sebabkan perkiraan togel hkg malam hari ini. Dengan menganalisa history pengeluaran hk terlengkap hingga saat ini para togeler dapat bersama ringan memastikan nilai yang hendak pergi di rentang saat kelak pada https://millroserestaurant.com/ togel hongkong.